Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain membutuhkan verifikasi pada berita yang sama.
- Upaya verifikasi akan terus dilakukan setelah berita diterbitkan.
- Hasil verifikasi akan dicantumkan pada pembaruan berita.
3. Isi Buatan Pengguna
Setiap isi buatan pengguna tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, diskriminasi, maupun materi yang melanggar hukum.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman yang berlaku.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan atau kepentingan tertentu, kecuali berkaitan dengan pertimbangan khusus yang diatur oleh ketentuan jurnalistik.
6. Iklan
Konten iklan akan dibedakan secara jelas dari konten jurnalistik dan diberi penanda seperti iklan, advertorial, sponsored, atau promosi.